Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal

Keganjalan muncul saat rapid test dilakukan setelah sepekan aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:20 WIB
Pendemo UU Cipta Kerja Disebut Klaster Covid-19, KSPI: Ada yang Janggal
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menemui pendemo di depan Kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok Humas Pemprov Jateng)

Ia berterimakasih kepada dua perusahaan tersebut karena tellah aktif mengadakan rapid test setelah mengetahui banyak buruh yang ikut demonstrasi.

"Yang memfasilitasi rapid test malah dari perusahaan," katanya.

Sampai saat ini, kondisi 11 buruh yang berasal dari kluster demonstrasi dalam kondisi baik. Menurut Hakam, mereka masuk dalam kategori tanpa gejala.

"Mereka dalam kondisi baik tanpa gejala. Saat ini mereka dirawat di Rumah Dinas Wali Kota Semarang," imbuhnya.

Baca Juga:Mahfud Sibuk Rapat Omnibus Law, Penyerahan Laporan TGPF Ditunda Rabu Besok

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini