Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang

Di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo nekat menyelenggarakan hajatan dan dangdutan, sehingga mengakibatkan berkerumunnya massa atau tamu undangan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 20:04 WIB
Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

‎Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman penjara satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini