Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan

Pengajuan gugatan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:52 WIB
Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan
Arif Sahudi (dua dari kanan) saat menunjukkan surat permohonan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten kota di Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020). [Solopos/Ponco Suseno]

SuaraJawaTengah.id - Kasus ditahannya penangkap maling sepeda di Kota Klaten menjadi polemik, lantaran penanganan masalah tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya.

Lantaran itu, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo Arif Sahudi mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Rabu (21/10/2020).

Dalam kasus tersebut diketahui ada dua penangkap maling yang justru ditahan. Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan langsung Arif Sahudi selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, yakni Sapto Dumadi Ragil Raharjo CS pada pukul 10.00 WIB.

Pengajuan gugatan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.

Baca Juga:Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara

Permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut dilakukan untuk penghentian penyidikan oleh termohon melalui PN Klaten dalam kasus pencurian sepeda jenis mountain bike di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, sekitar 1,5 tahun lalu.

Selaku pemohon, Arif menilai mestinya termohon menangkap maling sepeda dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.

Arif memohon ke ketua PN Klaten melalui hakim tunggal pemeriksa perkara praperadilan incasu untuk memanggil para pihak, memeriksa, dan memutus perkara incasu dengan amar primair dan subsidair.

Amar primair, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum termohon melakukan proses hukum sesuai ketentuan atas pencurian sepeda angin.

Sedangkan amar subsidair, memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan.

Baca Juga:Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap

"Saya tidak kenal dengan tersangka Sapto dan Rohmad [tersangka penganiayaan maling sepeda]. Saya hanya berempati. Semoga, oleh hakim diwujudkan. Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut. Melalui praperadilan ini, saya berharap ada keterbukan, jangan sampai ada syak wasangka ke polisi," kata Arif seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini