SuaraJawaTengah.id - Nasib sial dialami oleh dua warga Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah Sapto dan Rohmad yang saat ini menunggu para hakim mengadilinya saat persidangan.
Sebelumnya, Sapto dan Rohmad berhasil menangkap pencuri sepeda yang diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo. Namun bukannya mendapat penghargaan, malah hukuman penjara yang mereka dapatkan.
Tidak terima tetangganya ditahan, warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (18/10/2020) siang.
Susi Handayani selaku istri salah seorang tersangka kasus penganiayaan menangis histeris di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Baca Juga:Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Susi Handayani tak habis pikir dengan sikap aparat penegak hukum yang telah menahan suaminya setelah menangkap maling sepeda di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar 1,5 tahun silam.
Susi beserta warga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menahan Sapto dan Rohmad yang nyata-nyata menangkap pencuri.
"Suami saya itu menangkap maling. Orang yang mengambil barang bukan miliknya itu kan maling. Tapi mengapa suami saya yang dipidana. Saya minta keadilan," kata Susi Handayani dilansir dari Solopos.com, Senin (19/10/2020).
Susi mengatakan suaminya merupakan orang baik. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan setelah menangkap maling, Sapto dinilai tak pernah terlibat kasus hukum.
"Saya punya anak bawah lima tahun (balita). Di rumah, terus menanyakan di mana bapaknya? Suami yang mencari nafkah," katanya.
Baca Juga:Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
Kejari Digeruduk
- 1
- 2