Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan

Pengajuan gugatan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:52 WIB
Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan
Arif Sahudi (dua dari kanan) saat menunjukkan surat permohonan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten kota di Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020). [Solopos/Ponco Suseno]

Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.

Dilansir dari Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".

Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga:Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara

Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak