Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan

Pengajuan gugatan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:52 WIB
Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan
Arif Sahudi (dua dari kanan) saat menunjukkan surat permohonan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten kota di Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020). [Solopos/Ponco Suseno]

Selaku kuasa hukum Arif Sahudi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengemukakan, polisi harus menggunakan alasan hukum dalam menghentikan penanganan kasus.

"Selaku praktisi hukum, kami prihatin dengan kasus itu. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk keadilan. Itu kan sudah sampai tindakan pidana [maling sepeda]. Dalam menghentikan kasus itu, harus pakai alasan hukum. Mestinya kasus maling sepeda itu harus berlanjut. Jika pelaku dianggap memiliki gangguan jiwa, biar hakim yang memutuskannya. Itu sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Terpisah, Kasubaghumas Polres Klaten Iptu Nahrowi belum memberikan komentar karena masih ingin berkoordinasi dengan Satreskrim terlebih dahulu.

"Saya harus koordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten dan unit Reskrim Polsek Kota dulu," katanya.

Baca Juga:Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara

Sebelumnya, Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Senin (18/10/2020) siang.

Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.

Dilansir dari Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".

Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga:Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap

Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini