Sementara itu, perwakilan tim Kajian LPPM Unsoed Begananda menjelaskan, untuk persiapan daerah otonom baru, Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.
"Itu sesuai dengan ketentuan 30 persen dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30 persen sendiri," ujarnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih