Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak tergesa-gesa mengumumkan UMP 2021, namun ia akan mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat nyanyi bareng para buruh yang demo di depan kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, Menaker meminta para Gubernur menetapkan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020 alias tidak ada kenaikan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membenarkan adanya surat edaran dari Kemenaker tersebut. Ia mengatakan baru menerima surat edaran itu pada hari ini, Selasa (27/10/2020).

"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," kata Ganjar.

Baca Juga:Kabar Buruk, Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik

Ganjar melanjutkan, karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka pihaknya sedang mengkaji secara mendalam.

Selain itu, pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semuanya nyaman dan saling memahami.

"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," imbuhnya.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumanya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," pungkasnya.

Baca Juga:Jelang Liburan, Ganjar Pranowo Minta Sarana Protokol Kesehatan Disiapkan

Sekadar diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini