Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tidak tergesa-gesa mengumumkan UMP 2021, namun ia akan mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat nyanyi bareng para buruh yang demo di depan kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini