Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat

Pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya warga sekitar tidak ada yang keberatan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 05:58 WIB
Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat
Suasana Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Mojolaban, Sukoharjo. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Penolakan pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04, RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.

Gereja tersebut ditolak kebaradaannya oleh 14 takmir masjid yang berada di desa Gadingan. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi menyebut pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh.

"Setiap rumah ibadah kan pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," kata Ihsan saat dihuhungi SuaraJawa Tengah.id, Senin (26/10/2020) malam.

Baca Juga:Ditolak 14 Takmir Masjid, Begini Kronologi Penolakan Gereja di Sukoharjo

"Lalu akan ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kemudian Kemenag kabupaten, diusulkan ke pemkab. Nanti, bupati yang mengeluarkan izin dan itu berlaku untuk semua tempat ibadah," tambah dia.

Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.

Awalnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu. 

Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo. 

Baca Juga:Hujan Deras, Seribu Rumah di Cilacap Terendam Banjir

Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini