Buntut Drone Jatuh di Borobudur, Balai Konservasi Evaluasi Izin Terbang

General Manager TWC Unit Candi Borobudur I Putu Gusti Ngurah Sedana mengatakan, menerbangkan drone di zona 1 cagar budaya wajib memiliki izin.

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:37 WIB
Buntut Drone Jatuh di Borobudur, Balai Konservasi Evaluasi Izin Terbang
Tampak pengunjung memadati tangga menuju puncak Candi Borobudur. Pengelola menutup sementara kegiatan naik ke puncak candi selama pandemi Covid-19. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

Terlebih ada aturan yang melarang keras menerbangkan drone di atas Candi Borobudur. Drone diizinkan terbang di zona 2 candi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Terbang Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak