Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP Jateng 3,27 Persen

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 itu tidak sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, yaitu tidak menaikan UMP tahun 2021

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:56 WIB
Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP  Jateng 3,27 Persen
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat nyanyi bareng para buruh yang demo di depan kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok. Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar  menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.

Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2021). Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.

Baca Juga:Kesal UMP Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Kepengusahaan

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP ini lanjut Ganjar akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Baca Juga:Berinteraksi dengan Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo Kunjungi Lokasi Isolasi

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini