SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang menilai, kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikan upah minimum (UMP) tidak akan banyak memperngaruhi dunia usaha.
Menurut Ketua Apindo Kota Magelang, Edy Sutrisno, kenaikan UMP hanya akan berpengaruh terhadap kabupaten/ kota yang memberlakukan upah minimum kota (UMK) di bawah standar provinsi.
“Menurut saya kebijakan Pak Ganjar ada sedikit semacam ‘pencitraan’. Dinaikan 3 persen yang terpengaruh itu hanya 3 sampai 5 kabupaten/kota. Mayoritas tidak berpengaruh,” kata Edy Sutrisno, Sabtu (31/10/2020).
Apindo kata Edy mendukung langkah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menaikan UMP 3,27 persen, meski kebijakan itu tidak sejalan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga:Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
“Apakah kebijakan itu baik? Menurut saya baik. Karena itu akan mengangkat daerah yang UMK-nya terlalu bawah,” ujar Edy.
Dalam surat edaran Nomor 11/HK04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Upah minimum tahun 2021 diputuskan tidak berubah dari tahun ini, akibat pandemi Covid-19.
Menurut Edy, pihaknya memahami pandemi Covid-19 berpengaruh pada hampir seluruh sektor usaha. Meski ada yang dapat memanfaatkan peluang usaha di tengah pandemi, mayoritas pengusaha merugi.
Sektor usaha yang mayoritas merugi, terutama sektor pariwisata, hotel, akomodasi, transportasi, dan usaha ekspor. “Anggota Apindo diperintahkan supaya bertahan dulu. Jangan ekspansi, jangan banyak kegiatan yang memboroskan, supaya bisa bertahan.”
Baca Juga:4 Alasan UMP Harus Naik Versi Buruh
Edy mempertanyakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar Pemprov Jateng menaikan UMP tahun 2021. Sebab, jika benar data pertumbuhan ekonomi Jateng diindikasikan positif, komponennya justru tercatat minus 5,3 persen.
“Menurut saya, seharusnya (pertumbuhan ekonomi) tetap negatif. Komponen pertumbuhan ekonomi saja minus 5,36 persen secara nasional. Inflasi itu 2 persen. Kalau ditambah kan tetap minus. Jadi perhitungannya Gubernur tidak benar,” kata Edy.
Edy memastikan naiknya UMP Jateng tahun 2021 tidak akan berpengaruh pada penetapan upah minimum Kota Magelang. Sebab Kota Magelang sudah memberlakukan UMK di atas upah minimum provinsi.
“Kemarin kami rapat itu sudah ditetapkan (UMK tahun 2021) tidak naik. Itu terutama untuk daerah yang terlalu rendah. Wonogiri, termasuk Gerobogan yang terlalu rendah itu di utara Jawa.”
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 menjadi Rp 1.798.979. Jumlah itu naik 3,27 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.742.015.
Gubernur tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan menetapkan kenaikan UMP Jateng tahun 2021. Kenaikan upah berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sejauh ini 25 provinsi sepakat tidak menaikan UMP sesuai Surat Edaran Menteri Ketegakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi