Dr Ayang juga menjelaskan bahwa dalam rancangan undang-undang Macron, sang presiden sedang merencanakan rencana besar untuk umat muslim di Prancis.
"Dari kebijakan UU ini, Macron akan menggelontorkan puluhan miliar euro untuk meningkatkan pengajaran kajian Islam di seluruh universitas di Prancis." jelas Dr Ayang.
Selain itu Macron juga berencana "Akan diambil alih pengajaran agama Islam dan bahasa Arab oleh negara," ujar Dr Ayang.
Dalam undang-undang rancangan untuk menangani separatisme Islam tersebut, Macron menolak islam dalam tiga hal.
Baca Juga:Macron: Saya Tak Bisa Benarkan Kekerasan Fisik karena Kartun Nabi Muhammad
"Yang pertama Islam politik, orang boleh berpolitik namun tidak boleh membawa islam sebagai kedok. Kedua Islam yang diwakili oleh kedutaan besar dari negara Prancis." jelas Dr Ayang.