Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan

Terdapat sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 November 2020 | 07:40 WIB
Kejanggalan UU Cipta Kerja, Kemensetneg Akui Ada Kesalahan Penulisan
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Karena itu, menurut dia kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," kata Eddy.

Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

Baca Juga:Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak