Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita

Aksi bejatnya agar tidak bocor, tersangka menjanjikan korban membelikan motor baru

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 November 2020 | 15:56 WIB
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraJawaTengah.id - ‎Seorang warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, S, 52, diringkus polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur

Perbuatan bejat S dilakukan saat sang anak sedang menginap di rumahnya setelah bertahun-tahun tidak bertemu.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober lalu sekitar pukul 03.30 WIB di rumah S. Saat itu korban, GGA, 6, sedang berada di rumah S yang merupakan ayah kandungnya.‎ 

"Korban mengunjungi rumah ayahnya dan menginap selama lima hari. Pas hari terakhir menginap, terjadilah peristiwa tersebut,"‎ kata Iqbal, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:Polisi Bakal Selidiki Laporan soal Video Syur Mirip Jessica Iskandar

Menurut Iqbal, korban selama ini tinggal bersama ibunya di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal karena kedua orang tuanya sudah bercerai.

"Orang tua korban tinggal terpisah karena sudah bercerai. Korban baru bertemu ayahnya saat umur 12 tahun. Kemudian umur 16 tahun bertemu lagi," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menambahkan, korban disetubuhi ayahnya ketika sedang tidur di dalam kamar.

"Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar lalu merayu dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya. Usai melakukan perbuatannya, tersangka menjanjikan akan membelikan sepeda motor agar korban tidak bercerita ke orang lain," ujar Heru.

Usai kejadian tersebut, korban kemudian pulang ke rumah ibunya dan menceritakan perbuatan ayahnya ke sang ibu. Geram dengan perbuatan‎ mantan suaminya, ibu korban akhirnya melapor ke Polres Tegal.

Baca Juga:Video Adegan Ranjang Tanpa Sensor Jadi Bukti Laporan Gisel, Polisi Bergerak

"Setelah menyelidikan laporan dari keluarga korban, tersangka kami tangkap 2 November‎ saat akan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai sopir travel," terang Heru.

‎Menurut Heru, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ‎

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun," tandas Heru.

Selain menangkap S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos lengan panjang warna merah, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana panjang warna krem.

Kontributor : F Firdaus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak