Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda

Setiap daerah memiliki budaya dan adat sendiri-sendiri, sebaiknya RUU Minol diserahkan kepada Pemerintah Daerah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 17:10 WIB
Guru Besar Hukum Unsoed: RUU Minuman Beralkohol Harusnya Diserahkan Pemda
Ilustrasi minuman beralkohol, sampanye. (Shutterstock)

"Karena tiap wilayah berbeda-beda. Biarkan daerah yang menata sendiri. Saya pernah penelitian, misal di daerah wisata pemda. Ada kemungkinan alkohol dibolehkan, sekarang begini, kalau minumnya di Purwokerto misalkan, ada daerah yang membolehkan, terus daerah sebelahnya seperti Cilacap tidak membolehkan, jadi minumnya di Purwokerto mabuknya di Cilacap, kan berat. Dampaknya ke warga Cilacap," ujarnya.

Di Indonesia sendiri menurut Hibnu sangat variatif adatnya. Jangan sampai mematikan wilayah lain. Kalau memang akan diambil oleh pusat, Hibnu menyangsikan kemampuan UU akan bisa ditegakkan.

"Jangan sampai UU dilahirkan namun tidak efektif. Sebaiknya kalau memang itu akan dibuat UU ambil tokoh-tokoh untuk diajak berbicara. Kalau memang memaksakan UU itu harus disahkan. Karena UU ini spesfik sekali. Masing-masing wilayah punya budaya sendiri-sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Daftar Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini