SuaraJawaTengah.id - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melaporkan rektornya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepada orang tua karena diduga terlibat dalam simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dia adalah Frans Josua Napitu, Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes. Sampai saat ini, Suara.com sudah berusaha untuk meminta konfirmasi kepasa Frans Josua Napitu namun belum ada jawaban.
Bagaimana surat dari Unnes yang mengembalikan Frans Josua Napitu kepada orang tuanya? Ini isi suratnya:
Kepada:
Baca Juga:Dilaporkan Mahasiswanya ke KPK, Rektor Unnes Memilih Fokus pada Kesehatan
Yth. Bapak Pordinan Napitu
Orangtua Frans Josua Napitu
Kami memberitahukan dengan hormat kepada Orangtua Sdr. Frans Josua Napitu Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semester 9 dengan status Beasiswa Bidikmisi selama semester 1-8, beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Fakultas Hukum UNNES bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Sdr. Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan.
2. Sdr Frans Josua Napitu selama ini sudah mendapatkan nasehat dan peringatan berkali-kali, terutama tentang dugaan keterlibatannya pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka, sebagai organisasi yang diduga Membahayakan Keutuhan NKRI, namun Sdr. Frans Josua Napitu mengabaikan dan tidak memperdulikan.
Baca Juga:Dipanggil Komnas HAM, Mendikbud Nadiem Makarim Mangkir
3. Pimpinan Fakultas Hukum UNNES telah berusaha menyampaikan informasi den undangan kepada orangtua Frans Josua Napitu, namun tidak hadir.
4. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut di atas serta demi menjaga marwah Lembaga UNNES, maka Dekan Fakultas Hukum UNNES. Berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 Memutuskan Pengembalian Sdr Frans Josua Napitu kepada orang tua (terlampir Surat Keputusan)
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian orang tua kami sampaikan terimakasih.
Dekan,
Dr. Rodiyah, S.Pd., SH, M.Si
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK RI karena terdapat dugaan korupsi. Saat ini laporan dugaan korupsi Rektor Unnes sudah diberikan kepada KPK.
Sebagai Perwakilan mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu mengatakan, terdapat beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan atau anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes.
"Sehingga memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan," jelasnya kepada suara.com, Jumat (13/21/2020).
Berkaitan dengan beberapa rincian komponen anggaran yang dimaksud, lanjutnya, telah disampaikan dan diberikan kepada KPK RI untuk dikembangkan lebih lanjut melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Saya memastikan sebagian dari komponen yang dilaporkan merupakan bahan bahasan yang menimbulkan keresahan dikalangan mahasiswa," ucapnya.
Selain laporan tertulis, ia juga melampirkan dokumen serta data pendukung yang disampaikan secara langsung ke KPK untuk diolah serta dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.
"Diantaranya transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung merupakan poin-poin yang kita tekankan," imbuhnya.
Menurutnya, mahasiswa sudah meminta untuk audiensi hingga akhirnya bersurat secara resmi namun tidak kunjung mendapat hasil yang memuaskan untuk mahasiswa.
"Kita juga sudah demonstrasi namun tak ada hasil yang memuaskan," paparnya.
Ia berharap agar KPK segera memproses pelaporan tersebut dengan professional dan segera melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Rektor Unnes. Menurutnya, terlapor juga harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada.
"Bersih nya kampus dari tindakan korupsi merupakan semangat yang harus di perjuangkan," tandanya.