SuaraJawaTengah.id - Cobaan berat harus dilalui Nora Alexandra, lantaran suaminya Jerinx SID sudah di vonis 1 tahun dua bulan hukuman penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan DOkter Indonesia (IDI).
Belum reda kesedihan yang Nora rasakan, kini ia menghadapi permasalahan lainnya. Nora mendapatkan ancaman pembunuhan dari orang yang tak dikenalnya.
Lewat unggahan akun instagram @nkr.internet memposting sebuah berita yang menyampaikan vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Jerinx.
"Turut berduka cita, salah satu menteri kita ditahan di negara sebelah," tulisnya pada Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:Jerinx Divonis, Istilah Kacung Dianggap Lebih Bahaya Dibandingkan Lonte
Dalam postingan tersebut, terdapat akun @paharto1 yang mengancam pembunuhan terhadap istri Jerinx setelah menjawab pertanyaan netizen di kolom komentar tentang bagaimana nasib Nora setelah putusan sidang itu.
"Bininya gue bunuh," tulis akun @paharto1
Melihat ancaman tersebut, istri Jerinx tidak tinggal diam melalui akun @ncdpapl Nora membalas ancaman itu dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Oke silahkan bunuh saya jika bener mampu membunuh, sampai jumpa di Polda," kata Nora.
Nora juga tidak main-main dengan peringatannya dan ia akan mencari kemana pun untuk akun tersebut yang telah mencoba mengancamnya.
Baca Juga:Pedas! Sindiran Ariel soal Kasus Jerinx: Lebih Aman Lonte Dibanding Kacung
"Saya gak main2 dgn statment anda yg mengancam saya, saya akan laporkan anda sebab sudah berani mengancam saya lihat saja dalam waktu dekat, mau sembunyi di akun palsu akan ketemu dmanapun kau berada," terangnya.
Tak hanya Nora, Netizen pun ramai-ramai mengecam akun @paharto1 karena komentarnya yang dinilai keterlaluan.
"Mbak nora kalo sudah ketemu dengan orang ini @paharto1 diviralkan ya.. Jngan kasih maaf. Saya mau tahu muka aslinya dan orang mana," ujar akun @qbawisnu.
Selain itu, ada netizen yang memperingatkan akun @paharto1 untuk berhati-hati dalam mengancam Nora terlebih di media sosial, karena jejaknya lebih mudah ditemukan.
"@paharto1 Lo diciduk tim cyber Polda nangis2 tau rasa lo," ucap akun @apridika_friskafauzi_wiguna.
"Lah jangan sok keras bung kelacak baru ampun2 minta klarifikasi. Terlambat! Bui sudah menanti! Bye2! Yang sabar kak Nora kami dibelakangmu," terang akun @yogaprena
"Semoga cpt di ciduk lu haha. Paling kalau udh di ciduk minta maaf taunya," kata akun @rezqichatalahatu.
Lalu ada netizen lainnya yang menyebut ancaman pembunuhan melalui media sosial sudah melanggar KHUP.
"Anda melanggar hukum pidana pasal 53 ayat 1 KHUP dan pasal 338 KHUP," tulis akun @adietpraditya.
(FN)