SuaraJawaTengah.id - Kesejahteraan guru honorer masih belum ada peningkatan di momen Hari Guru Nasional. Di daerah, guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun masih digaji di bawah Rp500 ribu per bulan.
Ketua Perkumpulan Honorer Sekolah Negeri (PHSN) Kabupaten Tegal, Aenurrofiq mengatakan, para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri selama ini mengandalkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besaran gaji dari dana BOS ini berbeda-beda di tiap sekolah.
"Rata-rata guru honorer mendapat gaji Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan. Saya waktu pertama mengajar tahun 2006, digaji Rp20 ribu per bulan. Baru setelah itu naik sedikit demi sedikit tiap tahun sampai akhirnya jadi Rp300 ribu per bulan," kata Aenurrofiq kepada Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Menurut Aenurrofiq, gaji yang jauh dari layak itu diterima guru honorer dengan beban kerja sama dengan guru yang berstatus PNS. Mereka juga rata-rata sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Baca Juga:Hari Guru Nasional, Simak 13 Fakta Mengenai Guru, Yuk!
"Jam mengajar dalam seminggu 24 jam. Selain itu, guru honorer juga memegang administrasi. Jadi belum ada perubahan kesejahteraan yang signifikan bagi guru honorer," kata dia.
Aenurrofiq mengatakan, di luar gaji dari BOS, guru honorer di Kabupaten Tegal mendapat bantuan dari pemerintah daerah melalui alokasi anggaran di APBD. Namun tidak semua guru honorer mendapat bantuan ini.
Bantuan yang dialokasikan sejak 2010 itu diperuntukkan untuk guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi, di antaranya sudah S1 dan memiliki 24 jam mengajar dalam satu minggu.
"Tiap tahun besaran bantuannya naik dari mulai Rp200 ribu hingga sekarang Rp500 ribu per bulan. Dengan adanya bantuan ini kami mengucapkan terimakasih ke pemkab dan DPRD dan berharap besaran bantuan tiap tahun terus naik. Kalau tidak ada bantuan ini, ya gajinya hanya dari BOS," ujar dia.
Menurut Aenurifik yang juga Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Tengah, harapan peningkatan kesejahteraan guru honorer muncul seiring dengan adanya rencana pemerintah pusat mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021 mendatang.
Baca Juga:Hari Guru Nasional 2020, Ini 20 Ucapan hingga Doa untuk Guru
Dia berharap rencana tersebut benar-benar terealisasi sehingga kesejahteraan guru honorer meningkat. Sebab dengan menjadi P3K, guru honorer bisa mendapat gaji berkisar Rp4 juta per bulan seperti halnya PNS.
"Harapan kami yang diprioritaskan direkrut dulu adalah guru honorer di sekolah negeri yang sudah lama mengabdi. Kalau sudah, baru guru umum di sekolah swasta yang baru lulus," ujarnya.
Aenurrofiq juga berharap pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya kuota yang dibutuhkan dalam perekrutan P3K nanti. Hal ini agar seluruh guru honorer di Kabupaten Tegal yang berjumlah sekitar 5.500 orang bisa terakomodir.
"Pemerintah pusat menunggu pengajuan kebutuhan dari pemda. Jadi kami harap pemda mengusulkan kuota P3K sebanyak-banyaknya," ujar guru di SDN Karangjati 01, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal ini.
Kontributor : F Firdaus