Saat ini, tersangka LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dimana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku,” kata Kapolresta Surakarta.
Reporter: Aditia Ardian
Baca Juga:Tinjau Stadion Manahan, Sesmenpora: Kami Sangat Puas