Sang Muadzin Adzan Jihad Ternyata Masih Dipenjara Karena Kasus Penipuan

Polda Jateng menangkap dua orang pelaku video Adzan Hayya Alal Jihad. Mereka adalah yang menyebarkan video, dan yang mengumandangkan adzan.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 07 Desember 2020 | 12:46 WIB
Sang Muadzin Adzan Jihad Ternyata Masih Dipenjara Karena Kasus Penipuan
Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (Suara.com/Dafi Yusuf) 

SuaraJawaTengah.id - Masyarakat sempat dihebohkan adzan yang berbeda di sebuah kanal media sosial beberapa waktu yang lalu. Sebagian masyarakat menganggap vidio tersebut meresahkan dan menakut-nakuti warga. 

Dalam vidio yang beredar, sang muazin tak melantunkan 'Hayya 'alashshalaah' seperti pada umumnya yang sering didengarkan di Indonesia, namun kalimat dalam adzan tersebut diganti dengan 'Hayya Alajihad.'

Vidio tersebut sempat diunggah di akun youtube 'Agung Munahid" dengan judul video atau caption bertuliskan 'Seruan Jihad Dr Tegal Di pimpin Oleh Habieb Fadhil Asssgaf Demi Menjaga & Mengawal IB.HRS& H ABIEB HANIF".

Merespon peristiwa tersebut, Kopolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua orang pelaku. Mereka adalah yang menyebarkan video, dan yang mengumandangkan adzan tersebut. 

Baca Juga:Ini Asal Usul Seruan 'Hayya Alal Jihad' yang Viral Jelang Rizieq Diperiksa

"Tersangka yang mempunyai akun youtube " Agung Mujahid " sudah diamankan di Polda Jateng," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iskandar Fitriana di kantor Polda, Senin (7/12/2020). 

Berdasarkan pelaksanaan profiling terhadap akun youtube "Agung Mujahid" oleh penyelidik yang dibackup oleh Ditreskrim Polda Jateng, diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran tersebut warga Surabaya nama inisial JAK. 

"Terduga pelaku merupakan warga Surabaya," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, JAK mendapatkan vidio adzan tersebut dari WhatsApp group "Puas" yang kemudian ia unggah ke akun youtube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahukan ada seruan jihad dari Tegal. 

"Seruan jihad itu ditujukan kepada pemerintah karena melakukan kriminalisasi terhadap HRS," katanya. 

Baca Juga:Polisi Buru Dalang di Balik Azan Hayya Alal Jihad

"Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat" ungkap Kabidhumas, Senin (7/12).

Tersangka lain

Sementara itu tersangka lain bernama Slamet yang mengumandangkan adzan, saat ini merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta. 

"Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta."  jelasnya, Senin (7/12/2020). 

Video tersebut, merupakan video yang direkam pada acara pengajian di Desa Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11). 

"Jadi vidio tersebut direkam saat acara pengajian di Desa Dukuhturi," imbuhnya. 

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID"

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Sedangkan Selamet selaku muadzin sudah ditangkap Polres Tegal atas kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp125 juta dan akan dituntut atas kasus baru tersebut. 


Tersangka JAK diamankan di Polda Jateng (suara.com/Dafi Yusuf) 

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini