Sebelum ke TPS, Ini Standar Protokol Kesehatan dari KPU yang Harus Ditaati

Protokol Kesehatan wajib diterapkan pada Pilkada tahun ini

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:04 WIB
Sebelum ke TPS, Ini Standar Protokol Kesehatan dari KPU yang Harus Ditaati
Simulasi Pilkada Solo dengan standar protokol kesehatan yang ketat. (Suara.com/RS Prabowo)

Selanjutnya pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.

Dilarang Celup Jari

Selanjutnya pemilih yang telah memberikan suaranya mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS akan memberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari pemilih.

Baca Juga:Pilkada Tangsel, Azizah Anak Wapres Dijadwalkan Nyoblos Jam 8 Pagi

Tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

Kemudian pada Pasal (4), pemilih yang telah selesai diminta segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini