SuaraJawaTengah.id - Mahkamah Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang hukuman Reynhard Sinaga jadi minimum 40 tahun.
Perpanjangan hukuman Reynhard Sinaga diputuskan oleh Mahkamah Banding Inggris pada Jumat (11/12/2020).
Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan pihaknya sangat senang karena Reynhard mendekam di penjara 10 tahun lebih lama.
"Menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama. Dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan," ujarnya, seperti dikutip dari BBC.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Reynhard Sinaga Terancam Dipenjara Hingga Meninggal Dunia
Pada pertengahan Oktober, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total.
Namun, dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat hukuman seumur hidup total 'tidak tertutup' pada kasus pembunuhan berat saja.
Sebab, kasus Reynhard dinilai bukan pembunuhan.
Walhasil, jaksa mengatakan penambahan hukuman untuk Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun penjara.
Reynhard dapat mengajukan permohonan bebas setelah mendekam di penjara selama 40 tahun.
Baca Juga:Reynhard Sinaga Kemungkinan Tidak akan Pernah Bebas
Korban Bertambah 23 Orang
- 1
- 2