MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman

MA batalkan kenaikan usia pensiun, buruh desak pemerintah atasi kesenjangan usia pensiun perusahaan dan klaim BPJS Ketenagakerjaan demi kepastian ekonomi.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2026 | 17:39 WIB
MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung membatalkan kenaikan usia pensiun hingga 65 tahun melalui putusan Nomor 18 P/HUM/2026 di Kabupaten Semarang.
  • FSP RTMM-SPSI menyatakan pekerja usia 55 tahun terancam krisis ekonomi karena belum bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS.
  • Organisasi buruh mendesak pemerintah segera merevisi regulasi dan membuka forum pembahasan bersama dalam waktu 30 hari.

SuaraJawaTengah.id - Pekerja yang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun berpotensi menghadapi persoalan ekonomi karena belum bisa langsung mengakses manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Henry Wardana, menilai ketentuan sebelumnya menciptakan kesenjangan antara usia pekerja berhenti bekerja dengan usia untuk memperoleh manfaat Jaminan Pensiun.

Pasalnya, banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia pensiun karyawan antara 55 hingga 58 tahun. Sementara itu, usia untuk mengakses manfaat Jaminan Pensiun terus meningkat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Baca Juga:50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Akibatnya, pekerja yang sudah tidak lagi memperoleh penghasilan karena pensiun dari perusahaan masih harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.

"Kalau aturan lama sesuai skema, untuk mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun harus menunggu hingga 10 tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak cepat," kata Henry saat memberikan keterangan di Grand Panorama Hotel, Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan batas usia pensiun, melainkan menyangkut kepastian perlindungan ekonomi pekerja setelah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

MA Batalkan Aturan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun

Sorotan terhadap persoalan tersebut menguat setelah MA mengeluarkan Putusan Nomor 18 P/HUM/2026. Dalam putusan uji materiil itu, MA menyatakan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara umum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga:BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat

Sebelumnya, Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur usia pensiun pertama kali sebesar 56 tahun. Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Henry menilai putusan MA tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem Jaminan Pensiun Nasional, terutama terkait kepastian usia peserta dalam mengakses manfaat.

"Putusan tersebut adalah pintu masuk bagi reformasi jaminan usia pensiun di Indonesia," ujarnya.

Dia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi pengganti, termasuk ketentuan masa transisi bagi pekerja yang sudah atau akan memasuki masa pensiun.

Buruh Khawatir Ketidakpastian Picu Lonjakan Klaim BPJS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak