Antisipasi Corona Jenis Baru, Awal 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

WNA dari seluruh negara tidak dapat memasuki Indonesia untuk sementara waktu, Hal ini terkait dengan munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:52 WIB
Antisipasi Corona Jenis Baru, Awal 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri dan kepala negara. Namun dengan syarat harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.

Baca Juga:Selama Pandemi, Lebih 20 Ribu WNI Dipulangkan dari Luar Negeri

Sementara semua warga negara Indonesia atau WNI yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini