Nekat! Curi Kabel Telkom di Banyumas, Pria Ini Dibekuk Polisi

Tersangka nekat mencuri kabel milik telkom sepanjang 30 meter

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 Januari 2021 | 12:28 WIB
Nekat! Curi Kabel Telkom di Banyumas, Pria Ini Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian kabel jaringan milik PT Telkom, AW saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Polsek Ajibarang)

SuaraJawaTengah.id - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ajibarang, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 03 RW 06, Kecamatan Ajibarang, itu diketahui pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dilansir dari ANTARA di Banyumas, Minggu (3/1/2021). 

Dalam hal ini, kata dia, dua kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah (biasa disebut kabel tanah) berukuran 100 pair dan 30 pair yang ada di jembatan tersebut diketahui telah terpotong, masing-masing sepanjang 30 meter.

Menurut dia, kasus pencurian kabel tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada pukul 11.00 WIB oleh Rokhmadi selaku sekuriti PT Telkom wilayah Purwokerto.

Baca Juga:Sinterklas Terbang Mau Bagi-bagi Kado Natal, Tapi Nyangkut di Tiang Listrik

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," katanya.

Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Apes! Sinterklas Mau Terbang Malah Tersangkut Tiang Listrik

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak