Duh! 80 Persen Pengguna Obat-Obatan Terlarang di Banyumas Anak Dibawah Umur

Ada sebanyak 56 kasus obat-obatan terlarang, usia mereka rata-rata 15-20 tahun

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 Desember 2020 | 14:23 WIB
Duh! 80 Persen Pengguna Obat-Obatan Terlarang di Banyumas Anak Dibawah Umur
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraJawaTengah.id - Penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas selama tahun 2020 masih didominasi anak di bawah umur. Usia mereka rata-rata 15-20 tahun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas merinci, ada sebanyak 56 kasus yang ditangani dan masuk ke panti rehabilitasi untuk pengguna obat terlarang dari berbagai jenis.

Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro menjelaskan dari 56 kasus tersebut, 80 persen diantaranya adalah anak dibawah umur.

"Jumlah Penyalah guna yang direhabilitasi di Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas sebanyak 56 orang. 80 persennya didominasi anak dibawah umur," katanya saat rilis akhir tahun di kantor setempat, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Ibu-ibu Bandar Narkoba Diciduk, Sabu Nyaris 1 Kg Tak Jadi untuk Tahun Baru

Angka tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 120 kasus. Dari kasus tahun lalu pun, menurut Agus, 80 persen penggunanya adalah anak dibawah umur.

"Tahun ini cenderung menurun karena sekolah melalui daring. Jadi tes urin di sekolahan ditiadakan. Kita ganti dengan tes urin di tiap desa. Kita juga terkendala Covid-19. Petugasnya pun sangat ketat. Kita gunakan APD dan sebagainya," jelasnya.

Meskipun sudah ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, namun tetap saja ada petugas yang sempat terpapar virus Covid-19 pada beberapa bulan lalu setelah menjalani test swab.

"Swab kita lakukan terhadap seluruh personil BNNK Banyumas dengan hasil 27 negatif dan 3 pegawai positif. Semuanya telah ditangani tim gugus tugas kabupaten dengan cara dilakukan isolasi di Rumah Sakit sampai hasil awannya negatif," terangnya.

Sementara itu, untuk bandar dan pengedar sendiri, pada tahun ini dilakukan proses hukum terhadap empat orang dengan barang bukti keseluruhannya narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:Ganjar Perintahkan Pemda Petakan Wilayah Berpotensi Dampak Tsunami

"Totalnya ada 50 gram sabu yang kita amankan dari keempat pelaku ini dan telah menjalani proses hukum. Tetap ada saja tindak peredaran narkoba. Karena mereka tidak takut Covid-19. Petugasnya yang takut malahan. Jadi kita memiliki kendala," tuturnya.

Selama tahun 2020, pihak BNNK Banyumas juga tetap melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 81 kali dengan total 13.031 warga. Turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang melakukan sosialisasi sebanyak 253 kali. 

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini