Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan

Predator seksual akan mendapat hukuman tambahan, yaitu Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku

Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Januari 2021 | 06:50 WIB
Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).

Baca Juga:Viral Video Emak-emak Amuk Balita Gegara Bunga Rusak, Publik Naik Pitam

ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini