FPI Ganti Nama, GP Ansor Kabupaten Tegal: PKI Ganti Nama Tetap PKI

"Diganti apapun, kami tetap menolak. Seperti PKI, sudah dilarang terus ganti nama ya tetap PKI."

Budi Arista Romadhoni
Senin, 04 Januari 2021 | 19:16 WIB
FPI Ganti Nama, GP Ansor Kabupaten Tegal: PKI Ganti Nama Tetap PKI
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Adapun isi KB tersebut ‎di antaranya yakni FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam peraturan undang-undang sehingga secara de jure dianggap telah bubar.

Selain itu, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure‎ telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Tak berselang lama setela keluar keputusan tersebut, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan‎ Front Persatuan Islam sebagai wadah baru.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Arteria Dahlan Minta Negara Menjamin Kemerdekaan Berserikat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak