PPKM Jawa-Bali, Restoran dan Kafe di Semarang Masih Bisa Buka Sampai 21.00

Pemkot Semarang masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe maupun tempat karaoke beroperasi selama masa PPKM

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:18 WIB
PPKM Jawa-Bali, Restoran dan Kafe di Semarang Masih Bisa Buka Sampai 21.00
Ilustrasi Kafe. (Dok Suara.com)

Hendi menambahkan pembatasan operasional tempat hiburan malam di Semarang sebenarnya sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.52/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun, dalam perwali itu jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

“Sebetulnya hampir sama aturannya. Kalau dulu kan diizinkan buka sampai 11 malam, tapi sekarang jam 9 malam. Aturan perwali itu nanti akan kita revisi. Dalam satu hingga dua hari ini semoga sudah ditandatangani,” tutur Hendi.

Hendi berharap aturan itu akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Semarang bisa ditekan.

Baca Juga:Indonesia Terlalu Banyak Istilah, Tetapi Penularan Covid-19 Tetap Naik

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak