"Alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” imbuhnya.
Dedi Mulyadi Turun ke Demak, Bebaskan Ibu yang Dilaporkan Anaknya Sendiri
Ibu tersebut dilaporkan anaknya sendiri, dengan kasus penganiayaan
Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 12:29 WIB
BERITA TERKAIT
Dedi Mulyadi Keluarkan Seorang Ibu dari Sel Tahanan Polisi
11 Januari 2021 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 14:37 WIB
news | 14:18 WIB
lifestyle | 09:10 WIB
news | 08:55 WIB
lifestyle | 09:43 WIB