SuaraJawaTengah.id - Polisi berhasil menangkap lima tersangka perampok bersenjata api di Kota Semarang. Setelah ditelusuri, salah satu tersangka pernah mempunyai panti pijat di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka yakni Rahmat bin Tahan Simanjuntak, Frans Panjaitan, Vidi Kondisi dan Maftuhi berasal dari Lampung. Sementara tersangka lain, Agus Irawan dan Susanto merupakan warga Semarang.
"Agus pernah mempunyai panti pijat dan kariyawannya adalah Frans Panjaitan," jelasnya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021).
Dalam aksi perampokan tersebut, tersangka juga diketahui menggunakan sepeda motor hasil mencuri. Berdasarkan data yang dia peroleh, rombongan perampok asal Lampung itu tiba di Semarang pada tanggal 7 Januari 2021.
Baca Juga:Dor Dor! Polisi Berbaju Preman Tangkap Komplotan Perampok di Ciamis
"Jadi tersangkanya gabungan dari Lampung dan Semarang," katanya.
Ia menambahkan, Agus merupakan seorang yang menghubungkan jaringan tersebut lantaran salah satu tersangka yang berasal dari Lampung pernah menjadi kariyawannya saat membuka panti pijat.
"Yang mengundang mereka itu Agus," ujannya.
Sebelum melakukan aksinya, kelompok tersebut melakukan observasi dan mencari kendaraan yang akan dicuri sejak dia hari sebelum mereka melakukan perampokan.
Ketika semua keperluan dirasa sudah siap, akhirnya kelompok perampok tersebut melakukan aksinya kepada korban atas nama Teguh Murtiono yang saat itu sedang mengambil uang di SPBU di Karangjati Ungaran.
Baca Juga:Ingin Kedua Orang Tuanya Damai, Alfian Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri
Setiba di samping kantornya yang berada di Jalan Krakatau VII, Kelurahan Karang tempel, Kecamatan Semarang Timur, empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor itu mengambil uang yang dibawa Teguh sebanyak Rp561 juta.
"Mereka setelah mendapatkan yang tersebut langsung kabur dan sempat menembakan senjata api untuk menakuti warga yang berada di sekitar," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara, tandasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf