SuaraJawaTengah.id - Pengusaha peternak ayam petelur bersama puluhan pekerja melakukan aksi di kandang ayam Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021).
Mereka membawa spanduk bertuliskan kekecewaan kepada pihak polisi yang mengkasuskan masalah perijinan usaha peternakan ayam petelur yang sudah berjalan 12 tahun.
Ketua Paguyuban Peternak Ayam Banyumas, Gembong Herunogroho mengatakan dirinya merasa diperas oleh oknum polisi dengan dimintai sejumlah uang.
"Kami tidak tahu usaha peternakan ayam rakyat ini harus ada UKL/UPL. Lah itu kami yang dibidik disitu. Tadinya ada laporan warga katanya menimbulkan polusi, tapi tidak terbukti. Terus dikorek masalah polusi, kemudian air bawah tanah, lalu masalah penerangan katanya kami tidak memakai diesel. Terus akhirnya kami kena di UKL/UPL. Saya kira hanya dicari (kesalahan) oleh oknum-oknum polisi," katanya seusai aksi dikandang peternakan ayam di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:Gegara Embat 7 Batang Rokok Tetangga, Bocah 15 Tahun Terancam 7 Tahun Bui
Selama ini, menurutnya peternak tidak kurang untuk memberikan suatu sinergitas antara peternak dengan pihak kepolisian. Tapi kenyataan yang ada, saat pergantian Kapolres pada tahun 2020 dirinya merasa dibidik.
"Kami terus terang saja dimintai uang. Jumlahnya Rp90 Juta lewat rekan kami. Tidak langsung kepada saya. Oleh oknum, dan saya tidak mau. Karena saya merasa selama ini kami selalu bersinergi dengan pihak institusi," jelasnya.
Dirinya merasa, uang tersebut diminta untuk menghentikan kasus ini. Namun dirinya tidak mau untuk memberikan uang tersebut, kecuali jika diminta untuk operasional. Itupun hanya Rp30 sampai 40 juta saja.
"Tapi tidak ada komunikasi selanjutnya dan kami kemudian dipermasalahkan seperti ini dan proses ini berlanjut pada Bulan Agustus, anak kami dijadikan terdakwa dan kami dimintai untuk menjadi saksi. Dan terus bergulir hingga saat ini. Kemarin hari Senin tanggal 25 Januari sidang sudah mulai berjalan di Kejaksaan Negeri Banyumas," tuturnya.
Dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk oknum polisi tersebut. Begitu juga dengan temannya. Namun yang ia dengar, kasus tersebut juga menimpa peternak di daerah Kecamatan Cilongok.
Baca Juga:Duh! Curi Rokok 7 Batang dan Mie Instan, Bocah di Banyumas Ditangkap Polisi
"Mungkin ada peternak di daerah Cilongok, saya dengar tapi tidak melihat secara langsung ada yang sampai mengeluarkan (uang). Saya tidak tahu persis berapa jumlah peternak yang dimintai uang. Saya hanya mengurus yang di kandang ini," terangnya.
Jika kasus tersebut berlanjut, kandang ini terancam tutup. Ia juga bingung seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 60 an orang akan dikemanakan. Terlebih dalam situasi pandemi seperti ini.
"Saya juga prihatin kenapa kasus ini dilanjutkan karena kami sudah mengurus UKL/UPL. Mestinya kami dibimbing dan diayomi, terlebih ibaratnya kami adalah garda ketahanan pangan. Tidak kami terus di peras. Proses UKL/UPL nya itu sudah kami urus sejak dipermasalahkan. Sekitar Bulan Juli kami sudah maju, tapi belum keluar. Tapi bukti sudah ada bahwa kami sudah mengurus," lanjutnya.
Awal kasus ini bergulir bermula saat pihak kepolisian mengaku mendapat laporan masyarakat. Pihanya dicari, namun dirinya merasa penasaran siapa yang melapor, karena menurutnya puluhan karyawan yang bekerja di peternakannya merupakan warga desa sekitar. Terlebih jarak antara kandangnya dengan permukiman terdekat sejauh 1 km.
"Lalu sekarang kok jadi bunyinya ada temuan dari pihak polisi bahwa, ini tidak memiliki ijin UKL/UPL. Meskinya kami dibimbing. Karena kami terhadap undang-undang buta sekali. Bukan seperti ini. Di dokumen UKL/UPL padahal jaraknya tidak sampai 1 km. Kami sudah memenuhi syarat sekali," terangnya.
Kandang milik Gembong, diklaim beroperasi dari tahun 2008. Ia menamainya Putra Jaya Farm dan kini dikelola oleh anaknya yang kemudian dijadikan tersangka atas nama Mario Suseno.
Ia heran karena selama itu, dirinya tidak pernah mendapati kasus seperti ini. Kemudian dirinya bingung karena tiba-tiba di tahun 2020 ada permasalahan seperti ini.
"Padahal kondisi peternakan telur di tengah pandemi ini sangat menderita. Kemarin bahkan sampai ada aksi membuang telur di Jawa Timur. Karena harga telur per kilonya itu hanya Rp 15 sampai 16 ribu. Padahal biasanya harga telur Rp 19 ribu. Jadi kami merugi perkilogram nya itu Rp 3 ribu. Kerugian yang saya alami, ditutup dengan usaha yang lainnya," jelasnya.
Menurutnya, usaha peternakan petelur ayam di Kabupaten Banyumas hanya tinggal 10 pemilik. Padahal sebelum pandemi ada sekitar 200 peternak. Sedangkan peternakan ayam broiler, kata Gembong hanya menyisakan 1 atau 2 peternak.
Atas persoalan tersebut Mario sebagai pemilik Putra Jaya Farm ditetapkan sebagai tersangka dugaan atas pelanggaran Pasal 190 Jo Pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus pemerasan yang diduga menyeret anggota kepolisian.
"Kita kroscek ke anggota (dugaan kasus pemerasan). Saya tidak paham, yang jelas anggota kepolisian tidak boleh melakukan hal itu. Tapi memang harus dipastikan dahulu diminta dari pihak mana. Sekarang seperti ini, orang nama saya saja sering diaku-aku di luar sana, bahkan saya tidak tahu siapa itu," akunya.
Berry berujar tidak kenal dengan Gembong yang mengaku diperas oleh oknum polisi. Terkait kasus yang sedang berjalan, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur.
"Saya terus terang, tidak kenal sama pak Gembong baik pribadi atau langsung. Kalau kasusnya memang ada anggota kami yang menangani itu, tetapi kami sudah sesuai prosedur, bahkan sudah gelar perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan jadi sudah P21," tuturnya.
Menurutnya wajar saja jika seseorang yang tersangkut hukum apalagi sudah dijadikan tersangka, mereka merasa terancam. Oleh sebab itu menyampaikan argumen untuk mencari backup baik itu kasus pencurian ataupun lainnya, agar terkesan pihak kepolisian lah yang salah.
Kontributor : Anang Firmansyah