Pemilik Paket
Anggota unit Satresnarkoba kemudian mencari keberadaan pemilik paket tersebut. Polisi akhirnya menangkap Dewangga di rumahnya untuk kemudian diperiksa di Polres Grobogan.
“Tersangka akhirnya mengakui bahwa paketan berisi 1.000 pil warna kuning berlogo mf tersebut miliknya. Yang mengejutkan, obat terlarang itu dibeli pelaku dengan uang bansos prakerja,” ungkap AKP Ngadiyo.
Dari pengakuannya, lanjut AKP Ngadiyo, tersangka mendaftar bansos prakerja dan diterima. Selain menahan tersangka, polisi menyita satu boks berisi 1000 butir pil mf, satu unit ponsel, dan kartu ATM.
Baca Juga:Ya Ampun! Selain Digugat Anak, Ibu di Kendal Ini Juga Disumpah Jadi Babi
“Perbuatan tersangka Dewangga dijerat dengan pasal Pasal 196 subs Pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kasatresnarkoba.