Akhirnya Pemkab Jepara Perbolehkan Pembangunan Gereja Injili di Tanah Jawa

Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo sempat ditolak keberadaannya, padahal mereka memiliki IMB secara resmi

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:22 WIB
Akhirnya Pemkab Jepara Perbolehkan Pembangunan Gereja Injili di Tanah Jawa
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, akhirnya bisa bernafas lega. Sempat ditolak kebaradaannya, gereja tersebut kini diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. 

Informasi tersebut diunggah di media sosial twitter oleh akun @bekahapsara. Pada akun itu dituliskan, pembangunan Gereja di desa Dermolo bisa dilanjutkan. 

"Kabar gembira siang ini datang dari Jepara. Bupati Jepara menandatangani Surat yang menyatakan bahwa IMB Gereja Injili Tanah Jawa Dermolo masih berlaku. Pembangunan Gereja bisa dilanjutkan setelah sekian lama ada penolakan sebagian warga," tulis akun tersebut. 

Akun @bekahapsara juga mengucapkan terimakasih kepada bupati jepara dan FKUB Jawa Tengah yang ikut memperjuangkan GITJ. 

Baca Juga:Sulawesi Utara Diguncang Gempa Dahsyat, Rumah Sakit Hingga Gereja Rusak

"Terima kasih kepada Bupati Jepara atas komitmennya. Juga kepada kawan -kawan aktivis KBB Jawa Tengah plus Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah dan Jepara yg sudah bekerja keras menyelesaikan kasus ini."

Pada surat resmi pemkab Jepara dan ditanda tangani oleh bupati isinya adalah: 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, FKUB, Kemenag, dan Pimpinan ormas Keagamaan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 bertempat di Ruang Kerja Bupati Jepara Perihal Penyelesaian Ijin Pendirian Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT.02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara, maka dengan mempertimbangkan beberapa pendapat peserta rapat pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan bahwa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648/150 tanggal 09 maret 2002 tentang ijin mendirikan rumah ibadah (Gereja) di Desa Demolo RT 02/VI Kecematan Kembang, Kabupaten Jepara dinyatakan tetap berlaku. 

Diketahui sebelumnya, keberadaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tidak diakui dan mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Padahal Gereja tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) secara resmi. 

Hingga Jemaat pun terpaksa melaksanakan ibadah Natal dengan sembunyi-sembunyi di emper belakang gedung gereja yang belum jadi pada Jumat, 25 Desember 2020 lalu. Hal itu dilakukan karena gereja mereka disegel oleh Pemkab Jepara. 

Baca Juga:Sebuah Gereja dan RSUD Rusak Akibat Gempa M7,0 di Kepulauan Talaud

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak