Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, sedangkan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau pesiar, diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter.
"Kami juga mengimbau wisatawan yang berkunjung ke pantai, khususnya kawasan pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas agar tidak berenang atau mandi di tempat itu karena gelombang tinggi dapat sewaktu-waktu terjadi," kata Teguh.
Baca Juga:Peringatan Dini, Warga di Tiga Wilayah Ini Harus Waspada