Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo, Pengusaha Tuntut UMP 2021 Dicabut

Pengusaha merasa keberatan kenaikan UMP yang disahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:44 WIB
Apindo Jateng Gugat Ganjar Pranowo, Pengusaha Tuntut UMP 2021 Dicabut
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menemui pendemo dari kalangan buruh di depan Kantornya, Senin (12/10/2020). (Dok Humas Pemprov Jateng)

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ganjar digugat karena menaikan upan minimun provinsi di tengah ekonomi anjlok imbas dari pandemi Covid-19.  

Apindo Jateng rupanya tidak meminta penundaan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dalam gugatan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu meminta keputusan UMP 2021 yang disahkan Ganjar Pranowo dicabut. 

"Kami hanya meminta keputusan gubernur tentang UMP 2021 dicabut. Dalam gugatan kami tidak ada tuntutan agar pemberlakuan upah minimum tersebut ditunda," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Apindo Jateng Daryanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Rabu (3/2/2021). 

Baca Juga:Solo Lakukan Vaksinasi Tercepat, Gubernur Ganjar Beri Penghargaan

Apindo Jateng menggugat Gubernur Jateng soal penetapan UMP 2021 ke PTUN Semarang.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum pada 2021 ini sebenarnya relatif kecil.

Namun, lanjut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena ada prosedur yang dilanggar oleh Gubernur Jateng dalam penetapan UMP 2021.

Ia menjelaskan Gubernur Jateng dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang upah minimum.

"Kami hanya ingin menjernihkan hukum karena aturan yang dilalui dengan tidak semestinya," katanya.

Baca Juga:Jilid Pertama Tak Efektif, Ganjar Usul Semua Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM

Menurut dia, gugatan yang didaftarkan ke PTUN Semarang tersebut baru memasuki tahap pemeriksaan persiapan.

Ia menjelaskan pengadilan masih memberi kesempatan penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam gugatannya Apindo Jateng meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jateng 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jateng menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang sebesar Rp1.742.015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini