Apa itu Jateng di Rumah Saja yang Berlaku 6-7 Februari 2021?

Kebijakan gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Apa itu Jateng di Rumah Saja?

Rifan Aditya
Rabu, 03 Februari 2021 | 12:17 WIB
Apa itu Jateng di Rumah Saja yang Berlaku 6-7 Februari 2021?
Jateng di Rumah Saja, Apa itu Jateng di Rumah Saja (instagram @humas.jateng)

SuaraJawaTengah.id - Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah menetapkan kebijakan baru bernama "Jateng di Rumah Saja." Jadi, apa itu Jateng di Rumah Saja?

Gerakan Jateng di Rumah Saja ialah kebijakan yang diberlakukan kepada warga Jawa Tengah agar tidak keluar rumah guna menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Gubernur Ganjar bahkan memerintahkan seluruh tempat keramaian ditutup dan operasi yustisi dilakukan secara serentak. Kebijakan gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari dari tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar dikutip dari humas.jatengprov.go.id, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:Sempat Ragu, Nakes Ini Akhirnya Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Keputusan kebijakan Jateng di Rumah Saja sudah dibicarakan dalam rapat dengan para Sekda. Kebijakan itu diberlakukan sebagai respons atas keluhan Presiden Joko Widodo yang menilai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) gagal.

Peraturan Jateng di Rumah Saja

Gerakan Jateng di Rumah Saja ini telah disahkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Adapun beberapa peraturan gerakan Jateng di Rumah Saja dapat disimak berikut ini.

  • Gerakan Jateng di Rumah Saja berlaku pada 6-7 Februari 2021.
  • Gerakan itu dilaksanakan sesuai dengan kondisi kearifan lokal wilayah masing-masing. Seperti: penutupan Car Free Day, destinasi wisata, pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan.
  • Pada hari itu akan dimanfaatkan untuk sterilisasi atau penyemprotan disinfektan.
  • Tempat-tempat ramai seperti area pariwisata, toko, pasar, diistirahatkan dulu. Meskipun demikian, khusus untuk layanan umum seperti rumah sakit akan tetap beroperasi seperti biasa dengan melaksanakan protokol kesehatan.
  • Operasi sterilisasi akan dilakukan secara serentak oleh Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Masyarakat diminta untuk mendukung program Jawa Tengah ini dengan tinggal di rumah pada tanggal yang telah disebutkan.

Dengan menerapkan "Jateng di Rumah Saja" diharapkan laju pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah khususnya dapat ditekan. Sehingga secara berangsur-angsur nantinya kita dapat terbebas dari ancaman Covid-19.

Baca Juga:Satgas Covid-19 Ubah Indikator Peta Zonasi Risiko Daerah

Sekarang kalian sudah paham apa itu Jateng di Rumah Saja? Mari patuhi gerakan ini agar menekan penyebaran covid-19 dan pandemi virus corona segera hilang. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak