SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Agenda pemeriksaan awal gugatan tersebut bakal dilangsungkan pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.00. Dalam hal ini, Gubernur Jateng akan dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan.
"Memanggil Gubernur Jateng agar dapat menghadap Majelis Hakim untuk dimintai penjelasannya dalam pemeriksaan persiapan," kata Panitera Pengganti PTUN Semarang, Rony Julistiono dalam surat resminya, Selasa (2/2/2021).
Untuk diketahui, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.
Baca Juga:Tanya Cita-cita, Ganjar Pranowo Ngakak Dengar Jawaban Anak Ini
Dalam gugatannya, Apindo meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur UMP di Jateng.
Untuk itu, Apindo juga meminta surat keputusan Gubernur Jateng tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.
Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikan UMP Jateng pada 2021.
"Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat," jelasnya.
Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Ganjar Pranowo Pakai Baju Adat Melayu, Budayawan Riau Soroti Tanjak
"Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini," ujarnya.
Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
"Harapan saya pemerintah tidak menaikan UMK. UMP sudah dinaikan, jadi jangan dinaikan lagi," imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya.
"Semoga pandemi segera berakhir. Bantuan modal kerja dari pemerintah akan membantu kami," katanya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi Apindo menyanyangkan keputusan Gubernur Jateng menaikan UMP 2021. SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang besarannya Rp1. 798.979 naik sebesar Rp56. 934 (3.27%).
Kontributor : Dafi Yusuf