Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian Voucher Game Telkomsel

Sebelum diungkap oleh Polda Jateng, kasus pencurian Voucher Game terendus oleh pihak Telkomsel karena ada tagihan tidak wajar oleh pelanggan pasca-bayar

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Februari 2021 | 08:59 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian Voucher Game Telkomsel
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfhi (tengah), menunjukkan barang bukti pencurian kartu perdana Telkomsel di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (8/2/2021). [Semarangpos.com/Imam Yuda S]

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari media sosial Facebook. Untuk tiap NIK KTP yang didapat pelaku mengeluarkan biaya Rp5.000.

Sementara itu, hasil pencurian pulsa dan voucher game tersebut dijual secara online ke beberapa pelanggan yang berada di wilayah Sumatra, Balikpapan, Samarinda, dan Medan. Sedangkan kartu perdana Telkomsel yang diperoleh pelaku dijual ke beberapa wilayah seperti Semarang, Kudus, dan Pati.

“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna.

Saat ini pelaku pun masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:KPAI: Subsidi Kuota untuk Siswa Banyak yang Tak Dipakai Buat Belajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini