Berry menuturkan, Saat ini pelaku RF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Berry menuturkan, Saat ini pelaku RF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini