Petugas Forensik Jadi Tersangka, Gun Romli: Kriminalisasi

Menurut Gun Romli petugas forensik memandikan jenazah wanita bukan penistaan agama

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Februari 2021 | 18:11 WIB
Petugas Forensik Jadi Tersangka, Gun Romli: Kriminalisasi
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli menyebut petugas forensik memandikan jenazah wanita bukan penistaan agama [istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Gegera memandikan jenazah wanita, empat pria yang bekerja sebagai petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu tentu saja memunculkan polemik pemahaman agama Islam di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa? seorang petugas forensik atau nakes yang sedak melaksanakan tugasnya malah harus berurusan dengan penegak hukum. 

Mohamad Guntur Romli, memberikan pandangan atas kasus yang menimpa petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar. Menurutnya, seorang pria memandikan jenazah wanita bukan sebuah penistaan agama. 

"Nakes dijerat pasal Penistaan Agama karena memandikan Jenazah merupakan kasus yg berlebihan, bahkan bisa disebut sebagai kriminalisasi," tulis pria yang akrab disapa Gun Romli di akun Instagram. 

Baca Juga:Tak Cocok dengan Abu Janda, Alissa Wahid Bandingkan dengan Tengku Zul

Gun Romli menyebut, dalam darurat pandemi Covid-19 seharusnya tidak lagi memperdebatkan masalah aturan agama. Namun lebih ke praktik untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama. 

"Dari sisi doktrin Islam pun kasus ini tidak masuk dalam Penistaan Agama, karena yang wajib (fardlu kifayah) adalah memandikan, mensholatkan, memakamkan terkait detailnya bisa masuk dalam khilafiyah (perbedaan dan perdebatan) apalagi kasus ini terjadi di tengah darurat, pandemi Covid-19," tulisnya.

Unggahan gun romli yang mengkritisi petugas forensik menjadi tersangka karena memandikan jenazah wanita. [Instagram/@gunromli]
Unggahan gun romli yang mengkritisi petugas forensik menjadi tersangka karena memandikan jenazah wanita. [Instagram/@gunromli]

"Dalam kondisi darurat berlaku hukum pengecualian, ada kaidah fiqih ad-daruratu tubihul mahdzurat (kondisi darurat bisa memperbolehkan hal-hal yang dilarang)," tambahnya. 

Gun Romli menjelaskan, dalam kondisi bencana atau pandemi jenazah justru tidak wajib dimandikan. Namun hanya cukup tayamum. 

"Dalam kasus wabah penyakit yang menular, justru jenazah tidak dimandikan tapi tayamum. Bahkan dalam kondisi bencana alam yang banyaknya tumpukan jenazah, tidak adanya tenaga pemulasan, dan kondisi-kondisi darurat lainnya, akhirnya jenazah-jenazah tidak lagi dimandikan atau dikafani tapi langsung dimakamkan secara massal. Artinya menarik kasus memandikan Jenazah sebagai Penistaan Agama tidak punya dasar sama sekali dalam doktrin Islam," tulisnya. 

Baca Juga:Gun Romli Sebar Foto Habib Rizieq Gandeng Tangan dengan Tersangka Narkoba

Kasus yang menjerat tenaga kesehatan itu, menurut Gun Romli adalah kriminalisasi. Karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas di Indonesia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini