SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi ke Polda Jateng. Jumadi pasrah dengan langkah pelaporan itu.
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
"Kita ikuti saja. Nunggu bagaimana perkembangannya seperti apa," kata Wakil Bupati Tegal, Jumadi saat ditemui di kantornya, Kamis (25/2/2021).
Jumadi mengaku tidak tahu dugaan rekayasa kasus narkoba yang membuat dirinya dilaporkan Dedy Yon. Namun dia siap menjelaskan jika sudah dipanggil kepolisian.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Mangkir Kerja, Pengamat: Bisa Dikenai Sanksi
"Itu tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti pada saat ada undangan dari Polda, nanti kita sampaikan ke publik hal-hal yang terjadi," ujar dia.
Jumadi menyebut dirinya tidak merasa namanya dicemarkan dengan adanya laporan tersebut dan tidak akan mengambil langkah apa-apa.
"Saya kira tidak ada masalah. Saya sama pak wali oke-oke saja. Saya ke kantor juga biasa, tidak ada masalah," tandasnya.
Menurut Jumadi, pihaknya sudah memberikan penjelasan perihal masalah yang memicu perseteruan itu saat bertemu Dedy Yon pada 12 Februari 2021.
"Saya ketemu tanggal 12 Februari melaporkan hasil pertemuan dengan menteri KKP di Jakarta. Saya juga sampaikan terkait isu-isu, rumor-rumor seperti itu, saya klarifikasi ke beliau, tapi mungkin masih ada miskomunikasi," ujarnya.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi 11 Hari Tak Kerja, Sekda Sebut Begini
Jumadi mengaku sudah meminta waktu kepada Dedy Yon untuk bertemu lagi melalui Sekretaris Daerah (sekda) Kota Tegal, Johardi, namun belum ada kepastian waktu dari Dedy Yon.
"Kata pak sekda menunggu waktu dari pak wali. Jadi saya menunggu saja karena yang punya waktu beliau. Saya available saja. Kalau diperlukan tabayun ya moggo," ucapnya.
Seperti diberitakan, perseteruan antara Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan wakilnya, Muhamad Jumadi mencuat setelah sopir dan ajudan, dan staf di kantor Jumadi ditarik pemkot.
Tak hanya itu, ruangan kerja Jumadi di Balai Kota juga sempat dikunci sehingga dia tidak masuk kantor.
Penarikan fasilitas negara itu dilakukan karena Jumadi disebut mangkir kerja selama 11 hari sejak 11 Februari 2021.
Terbaru, Dedy Yon melaporkan Jumadi ke Polda Jateng pada Rabu (24/2/2021) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan rekayasa kasus narkoba.
Kontributor : F Firdaus