Bebas Alkohol, Ini Penginapan Backpacker Syariah di Kawasan Candi Borobudur

Ramai soal investasi minuman keras mengandung alkohol, ini ada penginapan syariah di kawasan candi borobudur

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:10 WIB
Bebas Alkohol, Ini Penginapan Backpacker Syariah di Kawasan Candi Borobudur
Hani Sutrisno merapikan salah satu kamar Specpacker. Penginapan syariah yang disediakan untuk para wisatawan backpacker, penginapan itu bebas alkohol karena berkonsep syariah. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras atau mengandung alkohol. Perpres turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku 2 Februari 2021.

Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya membolehkan izin investasi industri minuman keras mengandung alkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Legalisasi izin investasi miras dikhawatirkan meningkatkan peredaran minuman yang mengandung alkohol di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut selain haram, miras dapat menimbulkan banyak hal negatif.

Di kawasan destinasi seperti Candi Borobudur, penginapan berkonsep syariah belum banyak dilirik para pelaku usaha wisata. Penginapan syariah antara lain menerapkan aturan ketat melarang minuman beralkohol. 

Baca Juga:5 Desa Wisata Dekat Candi Borobudur, Asyik Ditelusuri Sambil Bersepeda!

“Ini bukan berarti sok Islami, tapi penginapan yang sehat. Sehat itu penting. Tidak ada alkohol,” kata Hani Sutrisno, pemilik Specpacker, penginapan berkonsep backpacker syariah di Jalan Sudirman, Dusun 1, Desa Wanurejo, Borobudur, Magelang.

Menurut Hani, bisnis penginapan syariah lumayan menjanjikan. Pada musim tertentu seperti saat perayaan Waisak misalnya, pengunjung Borobudur kebanyakan umat Buddha yang pada umumnya juga tidak mengonsumsi alkohol.

“Banyak keturunan Tionghoa dari Surabaya dan Jakarta yang langganan ke kami. Mereka senang karena tidak ada alkohol. Tidak ada ‘cewek’. Sehingga saat mengajak anak-anak aman,” ujar Hani Selasa (2/3/2021). 

Selain melarang alkohol, Specpacker juga menolak pasangan yang bukan suami-istri untuk menginap. “Kami melarang alkohol, kemudian tidak boleh yang bukan mahram (menginap) jadi satu kamar.”

Di penginapan ini, kamar laki-laki dan perempuan dipisah. Tamu laki-laki di lantai atas, sedangkan tamu perempuan di lantai bawah. “Jadi kalau pacaran itu umpama ngotot mau menginap, silakan. Tapi kamarnya pisah.” 

Baca Juga:Jarang Terlihat, Ini Gajah Sumatera di Candi Borobudur Sumbangan Soeharto

Hani menjelaskan, konsep perdagangan syariah tidak membatasi konsumen hanya warga muslim. Selama mereka menyetujui aturan syariah, semua calon tamu akan dilayani. 

Selain menerapkan konsep syariah, Specpacker menyediakan kamar dengan budget murah yang cocok untuk kocek para backpacker. Biaya menginapnya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. 

“Itu yang selama ini belum pernah ditangani. Backpacker biasanya pulang (pulang-pergi atau tidak menginap di kawasan Borobudur). Kami tidak mau mereka pulang, jadi harus ada yang menyambut,” kata Hani.

Setiap kamar backpacker terdiri dari 2 sampai 6 tempat tidur dengan fasilitas yang disesuaikan dengan harga sewa. Kamar paling murah berupa dormitori yang ditempati bersama tamu lainnya. 

Kamar paling mahal, room twin dapat ditempati 2 orang tamu. Kamar ini memiliki fasilitas kamar mandi di dalam dan televisi.

Hani berencana menetapkan tarif sewa kamar lebih murah jika tamu menginap lebih lama. Tujuannya menambah durasi tinggal para wisatawan di kawasan Candi Borobudur

“Jadi nanti kalau orang menginap di sini lima hari, paling membayarnya hanya Rp250 ribu. Target kami bukan lagi Rp 100 ribu, tapi Rp250 ribu untuk lima hari menginap.”

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak