Melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen, infrastruktur dan softstructureterkait GCG serta memberikan penilaian (scoring) berdasarkan parameter alat uji Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 terhadap praktik GCG di PT SG dan memberikan hasil evaluasi dan analisis.
“Self assessmentjuga dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG sekaligus mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi celah (gap) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di perusahaan,” pungkas Jibril.