Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta oleh MA

Kasus langka itu terjadi di Banyumas, membatalkan pernikahan dihukum Mahkamah Agung (MA)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:06 WIB
Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta oleh MA
Ilustrasi warga banyumas dihukum membayar Rp150 juta karena membatalkan pernikahan. (Pixabay/Stoksnap)

"Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula tergugat tersebut dalam Posita gugatan konvensi angka 4 sampai dengan angka 18 merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Terbanding semula Penggugat," jelasnya.

Setelah proses peradilan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memperberat hukuman kepasa AS untuk membayar ganti rugi imateriil kepada SSL sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi hal tersebut pengacara SSL, Sarjono menjelaskan perkara tersebut menjadi kasus yang langka. Ia meminta kepada seluruh masyarakat tidak bermain-main dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

"Biar tidak seenaknya saja. Jika berbuat harus bertanggung jawab. Sebenarnya banyak kasus seperti itu tapi tidak sampai pengadilan. Nah ini buat pelajaran bagi mereka untuk tidak main-main dengan perempuan. Suka menipu dan lain-lain. Kebanyakan mereka tidak berani menuntut. Nah yang berani nuntuk kan hanya ini saja," katanya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Viral Video Pemukulan Anak, Diduga Libatkan Oknum Kadus di Banyumas

Sarjono mengatakan ini juga sebagai presedent bagi dunia peradilan. Jika ada perkara semacam itu, jadi diputus seperti itu.

Awal mula kasus ini muncul karena sewaktu itu kedua pasangan ini telah bersepakat untuk menikah. Kemudian sudah ditentukan harinya dengan segala macam persiapan, secara tidak terduga satu pihak membatalkan.

"Kelurga kan malunya bukan main. Soalnya keluarga besar dan tetangga sudah tau semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu. Janji tapi tidak ditepati. Persiapannya ibaratnya sudah hampir 100 persen," jelasnya.

Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan tuntutan kliennya sebesar Rp 1,5 miliar. Baik dari materiil dan imateriil.

"Materiil dan imateriil kira-kira seperti itu. Kalo materiil kan yang sudah dikeluarkan. Tapi kalo imateriil itu kaya nama baik keluarga seperti apa dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga:VIRAL! Kadus di Banyumas Suruh sang Anak Pukul Temannya karena Tak Terima

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini