Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta oleh MA

Kasus langka itu terjadi di Banyumas, membatalkan pernikahan dihukum Mahkamah Agung (MA)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:06 WIB
Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Disanksi Membayar Rp150 Juta oleh MA
Ilustrasi warga banyumas dihukum membayar Rp150 juta karena membatalkan pernikahan. (Pixabay/Stoksnap)

Awal mula kasus ini muncul karena sewaktu itu kedua pasangan ini telah bersepakat untuk menikah. Kemudian sudah ditentukan harinya dengan segala macam persiapan, secara tidak terduga satu pihak membatalkan.

"Kelurga kan malunya bukan main. Soalnya keluarga besar dan tetangga sudah tau semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu. Janji tapi tidak ditepati. Persiapannya ibaratnya sudah hampir 100 persen," jelasnya.

Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan tuntutan kliennya sebesar Rp 1,5 miliar. Baik dari materiil dan imateriil.

"Materiil dan imateriil kira-kira seperti itu. Kalo materiil kan yang sudah dikeluarkan. Tapi kalo imateriil itu kaya nama baik keluarga seperti apa dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga:Viral Video Pemukulan Anak, Diduga Libatkan Oknum Kadus di Banyumas

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak