Awas! Tempat Wisata yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi

Pemprov Jateng akan menindak tegas pelaku usaha atau objek wisata yang melanggar protokol kesehatan Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 Maret 2021 | 07:49 WIB
Awas! Tempat Wisata yang Melanggar Protokol Kesehatan akan Disanksi
Suasana Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku pariwisata diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebab pandemi belum berakhir. (Unsplash/@sutanto)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menindak tegas pengelola objek-objek wisata dan restoran yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

Hal itu sebagai sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Meskipun kasus mulai melandai, pemerintah meminta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 jangan sampai kendor. 

"Kami akan kembali menerjunkan tim ke lapangan untuk mengawal hasil evaluasi terkait menurunnya disiplin pengunjung dan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan, bila perlu kepada yang melanggar 'prokes', kami akan rekomendasi untuk ditutup sementara," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng Sinoeng N. Rachmadi dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (16/3/2021). 

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di tempat wisata hingga restoran.

Baca Juga:Kini Angka Kasus Positif Harian Kaltim di Bawah 300 Kasus

Pihaknya segera mengambil langkah untuk mengingatkan kembali, baik kepada pengelola destinasi dan pemerintah kabupaten/kota, serta dinas yang menangani pariwisata terkait dengan penerapan protokol kesehatan sebagai sebuah keniscayaan yang hukumnya wajib.

"Bahwa seiring dengan berjalanannya vaksinasi, bukan berarti sudah aman, justru makin kuat menerapkan 'prokes' dengan baik, terutama pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional," ujarnya.

Ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya sudah melibatan partisipasi masyarakat dengan memberikan laporan bagi pengelola objek-obejk wisata dan restoran yang melanggar

"Dengan evaluasi dan penegasan Bapak Gubernur dalam rakor tadi siang maka akan kami galakkan kembali pengawalan dan pengawasan dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menyebut telah terjadi penurunan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat umum, tempat pariwisata, dan restoran.

Baca Juga:Dari Januari Satpol PP DIY Catat 4.500 Pelanggaran, Mayoritas Usaha Kuliner

"Karena mereka kok rasa-rasanya, disiplin kesehatannya menurun, prokesnya menurun, maka kita minta pada kawan-kawan bupati, wali kota, dan petugas yang ada termasuk penyelenggara pariwisata, pemilik restoran agar mengatur (prokes ) ini dengan baik," ujarnya.

Ganjar meminta petugas Satpol PP, TNI-Polri, dan pihak terkait untuk tetap gencar melakukan operasi yustisi dan penegakan prokes.

"Operasi yustisinya harus tetap ditegakkan sehingga masyarakat tidak lengah untuk selalu menjaga prokes," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini