“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku pada korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Pemalang" ungkap Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Perempuan di Singkawang Terkapar Ditikam, Pelakunya Pacar Sendiri