Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal

Dengan Tilang Elektronik, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas bisa terpantau melalui CCTV dan akan ditindak meskipun tidak ada polisi di lapangan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:03 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan pengendara yang terpantau CCTV melanggar aturan lalu lintas di ruang Traffic Management Center Polres Tegal Kota, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/F Firdaus]

"Jenis pelanggaran yang ditindak sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Menurut Rita, setelah diterapkan, sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat sehingga masyarakat akan semakin memiliki kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas.

"Sambil berjalan kita lakukan skala prioritas mana yang kita tindak. Sambil berjalan di situ juga ada sosialisasi‎ dengan memberdayakan semua komponen yang kami miliki. Bhabinkamtibmas pun akan kita bekali dengan pengetahuan dan juga beberapa media untuk memahamkan masyarakat terkait ETLE yang kita berlakukan,"‎ ujarnya. 

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini