SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo telah menerima surat perpanjangan penahanan, ‘Raja dan Ratu’ Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fani Aminadia. Mereka dapat kembali ditahan, menunggu putusan banding di Mahkamah Agung.
Humas Rutan Purworejo, Akhmad Lutfiyan Aji mengatakan, raja dan ratu keraton agung sejagat Totok dan Fani dilepas pada 15 Maret 2021 karena tidak ada kejelasan perpanjangan masa penahahan.
“Wewenang kami hanya menahan. Kemarin masa penahanannya sudah habis per tanggal 13 Maret 2021. Kami sudah koordinasi ke MA dan Kejaksaan kok nggak ada kejelasan terakit surat perpanjangan penahanannya,” kata Akhmad Lutfiyan menjelaskan nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Rabu (24/3/2021).
Pihak Rutan Purworejo kemudian melepas tahanan pada 15 Maret 2021, setelah memberikan toleransi menambah 2 hari masa penahanan.
Baca Juga:Raja Ratu Dihukum Penjara, Begini Kisah Kerajaan Agung Sejagat Purworejo
“Kami sudah tidak punya dasar hukum untuk menahan. Kalau masih ditahan kami salah,” ujar Akhmad Lutfiyan.
Mahkamah Agung ternyata telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Totok dan Fani pada 14 Maret 2021. Namun surat tersebut belum diterima Kejaksaan Negeri dan Rutan Purworejo hingga tahanan dilepas.
Dalam surat bernomor 1665/2021/S.488.Tah.Sus/PP/2021/MA, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan 30 hari, terhitung tanggal 14 Maret hingga 14 April 2021.
Akhmad Lutfiyan mengakui pihak Rutan Purworejo sekarang sudah menerima surat perpanjangan penahanan Totok dan Fani.
“Surat perpanjangan (penahanan) itu sudah. Tapi masih belum mendapatkan file fisik atau file aslinya,” ujarnya.
Baca Juga:Lakukan Berita Bohong, Raja dan Ratu Sejagat Dihukum 4 Tahun
Menurut Akhmad Lutfiyan, masa perpanjangan penahanan dihitung 30 hari setelah tahanan dikembalikan ke rutan.
“Itu dihitung 30 hari setelah penangkapan. Masanya (perpanjangan masa penahanan) setelah penangkapan. Iya masak kalau buron terus gimana?”
Terkait upaya penangkapan kembali Totok Santoso dan Fani Aminadia, pihak Rutan Kelas II B Purworejo menyerahkannya kepada Kejaksaan.
“Penangkapan bukan wewenang kami. Kami hanya dititipkan tahanan. Misalkan MA mau memasukan ke rutan, ya tinggal tunggu Pak Totok sama Fani.”
Pada 15 September 2020, Totok Santoso dan Fani Aminadia divonis majelis hakim Pengadilan Purworejo dengan masing-masing 4 tahun dan 1,6 bulan penjara.
Totok dan Fani divonis bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran karena mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat. Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jawa Tengah.
Pengadilan Tinggi Jateng kemudian menjatuhkan vonis yang masa hukumannya sama (menguatkan) putusan Pengadilan Negeri Purworejo. Totok dan Fani kemudian mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung yang hingga kini belum diputus.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi